PERSYARATAN
1. Membawa blanko
SKCK dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan
keperluannya serta ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan.
2. Membawa Kartu
keluarga (KK) Asli
3. Membawa KTP
Asli
4. Membawa bukti
pelunasan PBB
PROSEDUR
PENGAJUAN SKCK
1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar
RT/RW.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
3. Membawa KTP Asli.
4. Membawa bukti pelunasan PBB
5. Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 Lembar
6. Petugas Desa/Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)
7. Permohonan SKCK dibawa sendiri ke Cantor Kecamatan untuk mendapatkan
legalitas.
8. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan
kepada Camat/Sekcam/Kasi untuk ditandatangani.
9. Selanjutnya pemohon membawa berkas ke Kantor Polsek untuk dibuatkan
SKCK.
Kalo belum ada PBB, itu bisa atou tidak bikin SKCK ?
BalasHapustentunya Bisa dong, pake PBB ortu nya 😁😁
HapusBaiklah, trmkasih
Hapus