Jenis Perpindahan :
a. Dalam satu Desa
/ Kelurahan
b. Antar Desa /
Kelurahan dalam satu Kecamatan
c. Antar Kecamatan
dalam satu Kabupaten / Kota
d. Antar Kabupaten
/ Kota dalam satu Propinsi
Persyaratan :
a. Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah dalam satu Desa dilakukan
sebagai berikut :
§ Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
§ Petugas
registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting.
§ Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
§ Kepada
Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah datang.
§ Petugas
registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
§ Surat
keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk proses perubahan
KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah, dan proses
penerbitan KK dan KTP.
b. Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Desa dalam satu
kecamatan dilakukan sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·
Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
·
Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku Mutasi
Penduduk.
· Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk
dilaporkan kepada Kepala Desa/lurah tujuan.
C
Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kecamatan dalam satu
Kabupaten dilakukan sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
·
Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
·
Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
·
Kepaka Desa /Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan
pindah kepada Camat.
· Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi
penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :
·
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah.
· Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke
daerah tujuan.
D
Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kabupaten/Kota atau
antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :
Di Desa, sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
·
Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·
Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar
Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.
· Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan buku
mutasi penduduk (BMP)
· Kepala Desa /petugas registrasi meneruskan berkas formulir pengantar
pindah kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
·
Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk
· Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota atau
antar propinsi.
· Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat
keterangan pindah.
·
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
·
Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
·
Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Garut, wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
Di Desa, sebagai berikut :
• Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
• Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
• Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
• Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
• Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
• Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
• Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah
• Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar