PELAYANAN

Desa Barudua Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Jalan Bakom-Pangkalan No 2020 Kode POS 44188

Rabu, 27 November 2019

AKTA KELAHIRAN


PERSYARATAN
1.     Pemohon membeli Blangko permohonan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut.
2.     Membawa Surat Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
3.     Membawa Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
4.     Membawa foto copy Surat Nikah orang tua
5.     Membawa bukti foto copy KTP dan KK orang tua atau yang bersangkutan
6.     Foto copy ijazah yang bersangkutan apabila memiliki

PROSEDUR PENGAJUAN
  1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Blangko Permohonan Akta Kelahiran.
  2. Pemohon mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Membawa blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan.
  4. Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
  5. Selanjutnya semua berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses ke akte Kelahiran




a. 

2 komentar: