PERSYARATAN
1. Pemohon membeli
Blangko permohonan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Garut.
2. Membawa Surat
Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
3. Membawa Surat
Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
4. Membawa foto
copy Surat Nikah orang tua
5. Membawa bukti
foto copy KTP dan KK orang tua atau yang bersangkutan
6. Foto copy
ijazah yang bersangkutan apabila memiliki
PROSEDUR PENGAJUAN
- Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Blangko Permohonan Akta Kelahiran.
- Pemohon mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
- Membawa blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan.
- Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
- Selanjutnya semua berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses ke akte Kelahiran
a.
Ko randa tangan 😁😁😁
BalasHapus🙏😁
Hapus