PELAYANAN

Desa Barudua Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Jalan Bakom-Pangkalan No 2020 Kode POS 44188

Rabu, 27 November 2019

KARTU TANDA PENDUDUK


Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi :
a.     KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b.     KTP baru, bagi Orang Asing tinggal tetap
c.     KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
d.     KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
e.     KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
f.      KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap

Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
A. KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
·       Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
·       Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
·       Foto copy Kartu Keluarga (KK)
·       Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
·       Foto copy Kutipan Akta Kelahiran

B. KTP baru bagi Orang Asing meliputi :
·       Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
·       Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
·       Foto copy Kartu Keluarga (KK)
·       Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
·       Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
·       Foto copy Paspor dan KITAP
·       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
C. 1. KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal tetap meliputi :
       I.    Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
      II.    Foto copy Kartu keluarga (KK)
     III.    Foto copy Paspor dan KITAP bagi orang Asing
C.2.  KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing meliputi :
       I.    SKPD (Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang)
      II.    ii.     SKDLN bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pinda
PENERBITAN KTP DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
b.   Di Desa/Kelurahan sebagai berikut :
         i.        Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI;
        ii.        Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
       iii.        Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
       iv.         Kepala Desa / Kelurahan menandatangani formulir permohonan KTP;
        v.         Petugas Registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KTP.
c.    Di Kecamatan, sebagai berikut :
         i.        Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
        ii.        Camat mendantangani formulir permohonan KTP;
       iii.        Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KTP.
d.   Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Garut, sebagai berikut :
         i.        Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan;
        ii.        Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar