Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi :
a. KTP baru, bagi
penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b. KTP baru, bagi
Orang Asing tinggal tetap
c. KTP karena
hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
d. KTP karena
pindah datang bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
e. KTP karena
perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
f. KTP karena
perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
A. KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia
(WNI) meliputi :
· Telah berusia
17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
· Surat Pengantar
dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
· Foto copy Kartu
Keluarga (KK)
· Foto copy
Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas)
tahun.
· Foto copy
Kutipan Akta Kelahiran
B. KTP baru bagi Orang Asing meliputi :
· Telah berusia
17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
· Surat Pengantar
dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
· Foto copy Kartu
Keluarga (KK)
· Foto copy
Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas)
tahun.
· Foto copy
Kutipan Akta Kelahiran
· Foto copy
Paspor dan KITAP
· Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
C. 1. KTP karena
hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal tetap meliputi :
I. Surat
Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
II. Foto copy Kartu
keluarga (KK)
III. Foto copy
Paspor dan KITAP bagi orang Asing
C.2. KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang
Asing meliputi :
I. SKPD (Surat
Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang)
II. ii. SKDLN bagi WNI
yang datang dari luar negeri karena pinda
PENERBITAN KTP DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
b. Di Desa/Kelurahan sebagai berikut :
i.
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI;
ii.
Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting;
iii.
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
iv.
Kepala Desa / Kelurahan menandatangani formulir permohonan KTP;
v.
Petugas Registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan
kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Garut sebagai dasar penerbitan KTP.
c. Di Kecamatan, sebagai berikut :
i.
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
ii.
Camat mendantangani formulir permohonan KTP;
iii.
Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri
dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KTP.
d. Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
kabupaten Garut, sebagai berikut :
i.
Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam data base
kependudukan;
ii.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan
menandatangani KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar