PELAYANAN

Desa Barudua Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Jalan Bakom-Pangkalan No 2020 Kode POS 44188

Rabu, 27 November 2019

AKTA KELAHIRAN


PERSYARATAN
1.     Pemohon membeli Blangko permohonan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut.
2.     Membawa Surat Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
3.     Membawa Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
4.     Membawa foto copy Surat Nikah orang tua
5.     Membawa bukti foto copy KTP dan KK orang tua atau yang bersangkutan
6.     Foto copy ijazah yang bersangkutan apabila memiliki

PROSEDUR PENGAJUAN
  1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Blangko Permohonan Akta Kelahiran.
  2. Pemohon mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Membawa blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan.
  4. Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
  5. Selanjutnya semua berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses ke akte Kelahiran




a. 

AKTA JUAL BELI/HIBAH/HAK BERSAMA


PERSYARATAN :

1.
Surat Keterangan Tanah/Warkah
2.
Poto Copy KTP Penjual
3.
Poto Copy KTP Ahli Waris Penjual
4.
Poto Copy KTP Pemberi Hibah
5.
Poto Copy KTP Ahli Waris Pemberi Hibah
6.
Poto Copy KTP Pembeli
7.
Poto Copy KTP Penerima Hibah,
8.
Poto Copy KTP Ahli Waris
9.
Surat Keterangan Kematian atas Nama Pemilik Tanah Berdasarkan Sertifikat/C
10.
Silsilah Keturunan Ahli Waris (untuk PHB/Waris)
11.
SPPT
12.
SSB
13.
BPHTB

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN


PERSYARATAN
1.  Membawa blanko SKCK dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan.
2.     Membawa Kartu keluarga (KK) Asli
3.     Membawa KTP Asli
4.     Membawa bukti pelunasan PBB

PROSEDUR PENGAJUAN SKCK
1.     Pemohon datang sendiri ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar RT/RW.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK)
3.     Membawa KTP Asli.
4.     Membawa bukti pelunasan PBB
5.     Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 Lembar
6.     Petugas Desa/Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7.     Permohonan SKCK dibawa sendiri ke Cantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
8. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat/Sekcam/Kasi untuk ditandatangani.
9.     Selanjutnya pemohon membawa berkas ke Kantor Polsek untuk dibuatkan SKCK.

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PINDAH TEMPAT

Jenis Perpindahan :
a.     Dalam satu Desa / Kelurahan
b.     Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
c.     Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
d.     Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi

Persyaratan :
a.     Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah dalam satu Desa dilakukan sebagai berikut :
§  Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
§ Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
§  Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
§  Kepada Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah datang.
§  Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
§  Surat keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah, dan proses penerbitan KK dan KTP.

b.     Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Desa dalam satu kecamatan dilakukan sebagai berikut :
·         Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
·    Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting.
·         Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·         Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
·         Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku Mutasi Penduduk.
·     Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala Desa/lurah tujuan.

C  Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dilakukan sebagai berikut :
·         Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
·         Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
·         Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·         Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
·         Kepaka Desa /Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan pindah kepada Camat.
·     Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :
·         Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·   Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah.
·       Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.

D  Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :
Di Desa, sebagai berikut :
·         Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
·         Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
·     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·         Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·         Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.
·     Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan buku mutasi penduduk (BMP)
·   Kepala Desa /petugas registrasi meneruskan berkas formulir pengantar pindah kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
·         Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk
·   Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota atau antar propinsi.
·    Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
·         Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
·         Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
·         Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan.

Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Garut, wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
Di Desa, sebagai berikut :
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah
Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.





KARTU KELUARGA


Penerbitan Kartu keluarga (KK) meliputi :
a.     KK baru bagi penduduk WNI
b.     KK baru bagi Orang Asing tinggal tetap
c.  KK perubahan karena penambahan anggota keluarga dalam KK, bagi penduduk yang mengalami kelahiran.
d.     KK perubahan karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI.
e.   KK perubahan karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK warga Negara Indonesia atau orang asing.
f.   KK perubahan karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal tetap.
g.     KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap.

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
1.   KK baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
·         Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa
·        Foto copy atau menunjukkan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan
·     Surat Keterangan pndah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
·   Surat keterangan dating dari luar negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

2.  KK baru bagi orang asing tinggal tetap, meliputi :
·         Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa
·         Foto copy Paspor
·         Foto copy KITAP
·         SKTT
·         STMD / SKLD dari kepolisian
·         SKPD

3.  KK karena Penambahan anggota dalam KK, bagi penduduk yang mengalami kelahiran meliputi :
·         KK lama, dan
·         Foto copy Kutipan Akta Kelahiran

4.  KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI meliputi :
·         KK lama anggota keluarga yang akan menumpang
·         KK yang akan ditumpangi
·        Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
·      Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

5.  KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing meliputi :
·         KK lama atau KK yang ditumpangi
·         Paspor
·         Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.

6.   KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan orang asing meliputi :
·         KK lama
·         Surat keterangan kematian atau
·    Surat keterangan pindah datang/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

7.   KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap meliputi :
·         Surat keterangan kehilangan dari Kepala Desa / Lurah / Polsek
·         KK yang rusak
·        Foto copy menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga,
·         Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
1.                    Di Desa /  sebagai berikut :
·         Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan KK
·     Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·         Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·         Kepada Desa menandatangani formulir permohonan KK
·   Kepada Desa/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.

2.                    Di Kecamatan, sebagai berikut :
·         Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·         Camat menandatangani formulir permohonan KK
·   Petugas menyampaiakn formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KK.

3.     Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, sebagaiu berikut
·         Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
·     Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga (KK)