PELAYANAN
Kamis, 28 November 2019
Rabu, 27 November 2019
PERSYARATAN
1. Pemohon membeli
Blangko permohonan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Garut.
2. Membawa Surat
Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
3. Membawa Surat
Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
4. Membawa foto
copy Surat Nikah orang tua
5. Membawa bukti
foto copy KTP dan KK orang tua atau yang bersangkutan
6. Foto copy
ijazah yang bersangkutan apabila memiliki
PROSEDUR PENGAJUAN
- Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Blangko Permohonan Akta Kelahiran.
- Pemohon mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
- Membawa blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan.
- Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
- Selanjutnya semua berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses ke akte Kelahiran
a.
PERSYARATAN :
1.
|
Surat Keterangan Tanah/Warkah
|
|
2.
|
Poto Copy KTP Penjual
|
|
3.
|
Poto Copy KTP Ahli Waris Penjual
|
|
4.
|
Poto Copy KTP Pemberi Hibah
|
|
5.
|
Poto Copy KTP Ahli Waris Pemberi Hibah
|
|
6.
|
Poto Copy KTP Pembeli
|
|
7.
|
Poto Copy KTP Penerima Hibah,
|
|
8.
|
Poto Copy KTP Ahli Waris
|
|
9.
|
Surat Keterangan Kematian atas Nama Pemilik Tanah
Berdasarkan Sertifikat/C
|
|
10.
|
Silsilah Keturunan Ahli Waris (untuk PHB/Waris)
|
|
11.
|
SPPT
|
|
12.
|
SSB
|
|
13.
|
BPHTB
|
PERSYARATAN
1. Membawa blanko
SKCK dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan
keperluannya serta ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan.
2. Membawa Kartu
keluarga (KK) Asli
3. Membawa KTP
Asli
4. Membawa bukti
pelunasan PBB
PROSEDUR
PENGAJUAN SKCK
1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar
RT/RW.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
3. Membawa KTP Asli.
4. Membawa bukti pelunasan PBB
5. Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 Lembar
6. Petugas Desa/Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)
7. Permohonan SKCK dibawa sendiri ke Cantor Kecamatan untuk mendapatkan
legalitas.
8. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan
kepada Camat/Sekcam/Kasi untuk ditandatangani.
9. Selanjutnya pemohon membawa berkas ke Kantor Polsek untuk dibuatkan
SKCK.
Jenis Perpindahan :
a. Dalam satu Desa
/ Kelurahan
b. Antar Desa /
Kelurahan dalam satu Kecamatan
c. Antar Kecamatan
dalam satu Kabupaten / Kota
d. Antar Kabupaten
/ Kota dalam satu Propinsi
Persyaratan :
a. Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah dalam satu Desa dilakukan
sebagai berikut :
§ Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
§ Petugas
registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting.
§ Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
§ Kepada
Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah datang.
§ Petugas
registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
§ Surat
keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk proses perubahan
KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah, dan proses
penerbitan KK dan KTP.
b. Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Desa dalam satu
kecamatan dilakukan sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·
Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
·
Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku Mutasi
Penduduk.
· Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk
dilaporkan kepada Kepala Desa/lurah tujuan.
C
Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kecamatan dalam satu
Kabupaten dilakukan sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
·
Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
·
Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
·
Kepaka Desa /Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan
pindah kepada Camat.
· Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi
penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :
·
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah.
· Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke
daerah tujuan.
D
Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kabupaten/Kota atau
antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :
Di Desa, sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
·
Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·
Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar
Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.
· Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan buku
mutasi penduduk (BMP)
· Kepala Desa /petugas registrasi meneruskan berkas formulir pengantar
pindah kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
·
Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk
· Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota atau
antar propinsi.
· Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat
keterangan pindah.
·
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
·
Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
·
Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Garut, wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
Di Desa, sebagai berikut :
• Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
• Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
• Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
• Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
• Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
• Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
• Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah
• Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
Penerbitan Kartu keluarga (KK) meliputi
:
a. KK baru bagi
penduduk WNI
b. KK baru bagi
Orang Asing tinggal tetap
c. KK perubahan
karena penambahan anggota keluarga dalam KK, bagi penduduk yang mengalami
kelahiran.
d. KK perubahan
karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk
WNI.
e. KK perubahan
karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal
tetap untuk menumpang ke dalam KK warga Negara Indonesia atau orang asing.
f. KK perubahan
karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan Orang Asing
Tinggal tetap.
g. KK karena
hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap.
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
(KK) :
1. KK baru bagi
penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
·
Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa
· Foto copy atau menunjukkan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan
· Surat Keterangan pndah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang
pindah dalam wilayah NKRI.
· Surat keterangan dating dari luar negeri yang diterbitkan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena
pindah.
2. KK baru bagi orang asing tinggal tetap,
meliputi :
·
Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa
·
Foto copy Paspor
·
Foto copy KITAP
·
SKTT
·
STMD / SKLD dari kepolisian
·
SKPD
3. KK karena Penambahan anggota dalam KK, bagi
penduduk yang mengalami kelahiran meliputi :
·
KK lama, dan
·
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
4. KK karena penambahan anggota keluarga untuk
menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI meliputi :
·
KK lama anggota keluarga yang akan menumpang
·
KK yang akan ditumpangi
· Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
NKRI
· Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar
negeri karena pindah.
5. KK karena penambahan anggota keluarga bagi
Orang Asing yang memiliki Izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI
atau orang asing meliputi :
·
KK lama atau KK yang ditumpangi
·
Paspor
·
Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.
6. KK karena pengurangan anggota keluarga dalam
KK bagi penduduk WNI dan orang asing meliputi :
·
KK lama
·
Surat keterangan kematian atau
· Surat keterangan pindah datang/surat keterangan pindah datang bagi
penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
7. KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI
dan orang asing tinggal tetap meliputi :
·
Surat keterangan kehilangan dari Kepala Desa / Lurah / Polsek
·
KK yang rusak
· Foto copy menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga,
·
Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
1. Di Desa /
sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan KK
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·
Kepada Desa menandatangani formulir permohonan KK
· Kepada Desa/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK
kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.
2. Di Kecamatan,
sebagai berikut :
·
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·
Camat menandatangani formulir permohonan KK
· Petugas menyampaiakn formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan
berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten
Garut sebagai dasar penerbitan KK.
3. Di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, sebagaiu berikut
·
Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
· Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan
menandatangani Kartu Keluarga (KK)
Langganan:
Postingan (Atom)