PELAYANAN

Desa Barudua Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Jalan Bakom-Pangkalan No 2020 Kode POS 44188

Rabu, 04 Desember 2019

POTRET DESA BARUDUA


Selasa, 03 Desember 2019

PEMBANGUNAN GEDUNG SARANA OLAH RAGA


Rabu, 27 November 2019

AKTA KELAHIRAN


PERSYARATAN
1.     Pemohon membeli Blangko permohonan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut.
2.     Membawa Surat Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
3.     Membawa Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
4.     Membawa foto copy Surat Nikah orang tua
5.     Membawa bukti foto copy KTP dan KK orang tua atau yang bersangkutan
6.     Foto copy ijazah yang bersangkutan apabila memiliki

PROSEDUR PENGAJUAN
  1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Blangko Permohonan Akta Kelahiran.
  2. Pemohon mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Membawa blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan.
  4. Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
  5. Selanjutnya semua berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses ke akte Kelahiran




a. 

AKTA JUAL BELI/HIBAH/HAK BERSAMA


PERSYARATAN :

1.
Surat Keterangan Tanah/Warkah
2.
Poto Copy KTP Penjual
3.
Poto Copy KTP Ahli Waris Penjual
4.
Poto Copy KTP Pemberi Hibah
5.
Poto Copy KTP Ahli Waris Pemberi Hibah
6.
Poto Copy KTP Pembeli
7.
Poto Copy KTP Penerima Hibah,
8.
Poto Copy KTP Ahli Waris
9.
Surat Keterangan Kematian atas Nama Pemilik Tanah Berdasarkan Sertifikat/C
10.
Silsilah Keturunan Ahli Waris (untuk PHB/Waris)
11.
SPPT
12.
SSB
13.
BPHTB

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN


PERSYARATAN
1.  Membawa blanko SKCK dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan.
2.     Membawa Kartu keluarga (KK) Asli
3.     Membawa KTP Asli
4.     Membawa bukti pelunasan PBB

PROSEDUR PENGAJUAN SKCK
1.     Pemohon datang sendiri ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar RT/RW.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK)
3.     Membawa KTP Asli.
4.     Membawa bukti pelunasan PBB
5.     Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 Lembar
6.     Petugas Desa/Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7.     Permohonan SKCK dibawa sendiri ke Cantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
8. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat/Sekcam/Kasi untuk ditandatangani.
9.     Selanjutnya pemohon membawa berkas ke Kantor Polsek untuk dibuatkan SKCK.